Komisi III Ajak Masyarakat Berpartisipasi Tuntaskan Covid-19

15-07-2021 / KOMISI III
Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh. Foto: Jaka/Rni

 

Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama dan berpartisipasi positif serta koperatif dalam menangani Covid-19. Dia berharap Corona ini dapat hilang dari bumi Indonesia dan perekonomian dapat bangkit menuju yang lebih baik. Pernyataan ini dia ungkapkan menanggapi penetapkan dr. Lois Owien sebagai tersangka dalam kasus dugaan hoaks terkait virus Corona.

 

"Dan sebaliknya kami juga mengajak semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam berpendapat di medsos dan harus memiliki dasar pendapat yang kuat sehingga tidak dituduh sebagai berita hoaks yang dapat merugikan kita semua," paparnya dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Selasa (13/7/2021).

 

Politisi Fraksi PAN ini pun meminta polisi menuntaskan kasus dr. Lois secara transparan kepada publik. "Terkait masalah ditangkapnya dr. Lois akibat pendapat dan pernyataannya tersebut, kita serahkan saja kepada aparat kepolisian dan mari menunggu perkembangan penanganannya," ujar Pangeran.  

 

Dia pun mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dalam membuat pernyataan berkaitan dengan Covid-19. Sebab, saat ini Indonesia, khususnya Jawa dan Bali serta beberapa tempat di luar Jawa, perkembangan virus ini semakin meningkat dan menyebabkan penanganannya juga harus dilakukan dengan ekstra.

 

"Saya juga berharap unit siber kepolisian konsisten menindak siapa saja yang melanggar ketentuan terkait dengan Covid-19 apalagi kalau menimbulkan kekacauan di masyarakat," pintanya.

 

Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan dr. Lois Owien sebagai tersangka dalam kasus dugaan hoaks terkait virus Corona dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu.

 

Tersangka dituduh menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menyebarkan keonaran di kalangan masyarakat. Selain itu dia dituduh sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, dan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan. Sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian dapat mengakibatkan keonaran di tengah-tengah masyarakat. (eko/es)

BERITA TERKAIT
Aparat Diminta Tindak Tegas Pelaku TPPO Anak yang Dieksploitasi Jadi LC
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez merasa prihatin sekaligus geram menanggapi kasus eksploitasi seksual dan tindak...
Komisi III Minta KPK Perjelas Definisi OTT dalam Penindakan
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan pentingnya kejelasan terminologi hukum yang digunakan Komisi Pemberantasan...
Martin Tumbelaka: KPK Harus Independen, Dorong Pencegahan dan Penindakan Korupsi
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka menegaskan pentingnya menjaga independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus mendorong...
Rano Alfath Dorong Penguatan Kejaksaan untuk Pemulihan Aset Negara
20-08-2025 / KOMISI III
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Rano Alfath menuturkan perampasan aset hasil tindak pidana korupsi dan pencucian...